Rabu, 28 Mei 2008

Momentum kebangkitan Perempuan


Jakarta, Media Centre – Kebangkitan nasional tahun 2008 ini adalah momentum kebangkitan perempuan dalam politik. Dan tahun 2008 ini merupakan tonggal sejarah perempuan dalam politik. Di awal tahun 2008, DPR-RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Partai Politik dan Undang-Undang tentang Pemilu, yang di dalamnya memberi ketentuan hukum 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pemberdayaan Perempuan Partai Hanura, Dra. Hj. Mien S. Muntoro, MSi, dalam forum konsolidasi Perempuan Hanura yang diselenggarakan pada hari Selasa (20/5) dalam rangka memperingati satu abad kebangkitan nasional. Menurut Mien S. Muntoro, satu abad kebangkitan nasional diperingati pada saat bangsa Indonesia sedang mengalami kesulitan kehidupan terutama di bidang ekonomi. Masyarakat yang berada di garis kemiskinan sudah tidak mampu bertahan menghadapi kesulitan ekonomi, sehingga kesejahteraan mereka semakin menurun.Atas dasar itu, satu abad kebangkitan nasional perlu dijadikan momentum kebangkitan perempuan dalam politik. Mien S. Muntoro menegaskan bahwa perempuan harus berani menghadapi berbagai tantangan politik untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan publik. Dengan meningkatnya jumlah perempuan dalam proses pengambilan kebijakan publik akan mendorong lahirnya kebijakan yang responsif jender sehingga dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat.

Tidak ada komentar:

Powered By Blogger